Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristekdikti Dorong Guru Besar Penuhi Kewajiban Publikasi Ilmiah

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mendorong guru besar di perguruan tinggi untuk menjalankan kewajibannya membuat publikasi ilmiah.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)  Mohamad Nasir memberikan sambutan dalam acara pengukuhan tiga guru besar baru Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (22/8/2019)./Bisnis-Denis Riantiza M
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberikan sambutan dalam acara pengukuhan tiga guru besar baru Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (22/8/2019)./Bisnis-Denis Riantiza M

Bisnis.com, SEMARANG--Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mendorong guru besar di perguruan tinggi menjalankan kewajibannya membuat publikasi ilmiah.

Hal itu disampaikan Nasir saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan tiga guru besar baru Universitas Diponegoro, Kamis (22/8/2019).

Nasir mengatakan, riset masih menjadi tantangan di Indonesia. Hingga 2014, kata Nasir,  jumlah riset di Indonesia yang dipublikasikan di jurnal internasional hanya mencapai sekitar 5.250, kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura.

"Saya merasa malu, di Indonesia ada 4.700 perguruan tinggi, guru besar 4.800, dosen 209.268, tapi publikasinya cuma 5.000-an," ujar Nasir di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (22/8/2019).

Namun kini, jumlah publikasi ilmiah Indonesia telah meningkat pesat. Nasir menyebutkan saat ini Indonesia telah mampu mengungguli negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk jumlah publikasi internasional, yakni sebanyak 33.576 publikasi ilmiah.

Oleh karena itu, untuk mendorong riset di Indonesia, Nasir meminta para guru besar tak mengeluhkan adanya kewajiban menerbitkan publikasi ilmiah.

"Oleh karena itu, mohon izin betul para guru besar yang hadir, jangan nuntut kembali Permenristekdikti No. 20/2017 mengenai kewajiban guru besar untuk publikasi. Jangan nuntut lagi, kita harus jalan terus," katanya.

Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 mengatur bahwa tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika telah menghasilkan paling sedikit satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Selain itu, Nasir juga mendorong agar perguruan tinggi berkolaborasi dengan profesional asing, termasuk merekrut rektor asing, untuk meningkatkan daya saing di kancah internasional.

"Saya laporkan ke Presiden dan sangat setuju [merekrut rektor asing]. Kami sedang tata ulang regulasi, ada 14 regulasi yang membelenggu untuk bisa bersaing. Mudah-mudahan 2020 bisa jalan," kata Nasir.

"Kalau perguruan tinggi swasta tahun ini bisa jalan. Beberapa sudah menghadap saya untuk angkat rektor dari luar negeri," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper