Bisnis.com, SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki kasus perusakan bendera Merah Putih yang diduga terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan penyelidikan perkara ini menggunakan Pasal 66 juncto 24a Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara dan/atau barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan/atau pengerusakan melanggar Pasal 66 juncto 24a UU RI Nomor 24 Tahun 2009," ujarnya di Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Selain itu, dia menegaskan dalam penyelidikan juga menggunakan dasar hukum dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 154a dan 170.
Sebagai penyelidikan awal, penyidik Polrestabes telah menjadwalkan pemanggilan pada hari Sabtu, 24 Agustus mendatang, terhadap sejumlah orang dari beberapa organisasi massa (Ormas) yang pada 17 Agustus lalu mendatangi Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, untuk dimintai keterangan.
Diinformasikan massa dari berbagai Ormas pada 17 Agustus lalu mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya setelah mendengar kabar terjadi perusakan bendera merah putih.
Kombes Pol Sandi menyebut ada lima orang dari sejumlah ormas yang akan dipanggil pada hari Sabtu mendatang untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Susi Rohmadi dari Ormas Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI), Basuki (Pemuda Pancasila), Agus Fachrudin (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya), serta Dj Arifin dan Arukat Djaswadi, keduanya dari Ormas Sekretariat Bersama Benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sekber Benteng NKRI).
"Lima orang ini kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujarnya.