Kabar24.com, JAKARTA - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 diharapkan menghasilkan komisioner terpilih yang dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu berharap pimpinan KPK selanjutnya harus mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
"Melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
Sejauh ini, kata Masinton, panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK sudah bekerja sesuai aturan melakukan seleksi terhadap mereka yang telah mendaftarkan diri.
"Dalam pengamatan kami, Pansel Capim KPK sudah bekerja on the track melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap bakal calon pimpinan KPK yang mendaftar ke Pansel," kata Masinton.
Masinton menyebut 40 nama capim KPK yang tersisa sampai hari ini telah melalui seleksi ketat. Menurutnya, Pansel Capim KPK juga meminta penelusuran rekam jejak terhadap delapan lembaga seperti BIN, BNN, BNPT, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga Dirjen Pajak.
Baca Juga
"Harapan kami tentunya Pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik dan mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," ujarnya.
Masinton juga menyebut pimpinan KPK periode 2019-2023 harus memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Nantinya, menurut Masinton, pimpinan KPK harus punya keberanian menata internal institusi KPK karena di internal lembaga antirasuah itu saat ini ada pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik.
Kemudian, pimpinan KPK dinilai harus berani keluar dari pakem kerja KPK yang selama delapan tahun belakangan ini terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa kejelasan target dari setiap operasi yang dilakukan.
"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," tuturnya.
Terakhir, lanjut dia, pimpinan KPK juga harus membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat hingga daerah, termasuk BUMN dan BUMD.
Sejauh ini, terdapat 40 kandidat calon pimpinan KPK yang tersisa dari hasil uji tes psikologi pada 28 Juli 2019 lalu. Mereka semua tengah menanti pengumuman tes profile assessment yang sebelumnya digelar pada 8-9 Agustus lalu. Hasil tes rencananya akan diumumkan pada 22 Agustus mendatang.
Adapun ke-40 orang tersebut berasal dari pelbagai latar belakang yaitu dosen/akademisi (7), advokat (2), jaksa (3), pensiunan jaksa (1), hakim (1), anggota Polri (6), auditor (4), Kompolnas (1), pegawai KPK (5), PNS (4), pensiunan PNS (1), dan lain-lain (5).