Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Pengusaha Darwin Maspolim Tersangka Suap Restitusi Pajak

Pemberian suap diduga agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Irjen Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers/Bisnis
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Irjen Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE sejak tahun 2017 diduga telah memberikan suap Rp1,8 miliar. 

Pemberian suap diduga agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

"Dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan lima orang tersangka," ujar Saut dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2019).

Kendati tak disebutkan dengan jelas nama perusahaan itu, naamun nama PT WAE yang dimaksud adalah Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Selain Darwin, empat tersangka yang dijerat KPK adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno.

Kemudian, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari serta anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.

Darwin yang juga selaku pemilik saham PT WAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Yul, Hadi, Jumari dan Naim selaku terduga penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper