Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penjualan Data Nasabah, Polisi Buru Satu Tersangka Lain

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memburu tersangka berinisial I. Tersangka I diduga menjadi pemasok data kependudukan dan nasabah yang dijual tersangka C, 32, melalui website dan Whatsapp.
Konferensi pers kasus penjualan data nasabah dan data kependudukan/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Konferensi pers kasus penjualan data nasabah dan data kependudukan/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memburu tersangka berinisial I. Tersangka I diduga menjadi pemasok data kependudukan dan data nasabah yang dijual tersangka C, 32, melalui website dan Whatsapp.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safrudin mengemukakan bahwa tersangka I menyediakan data nomor ponsel, kredit card, NIK, KK dan nomor rekening masyarakat secara ilegal.

Data itu, menurut Asep, kemudian disediakan tersangka I untuk tersangka C yang berperan sebagai penjual data di website dan Whatsapp.

"Tersangka C mengaku mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan tersangka C bilang bahwa dia mendapatkan komisi Rp50.000 setiap transaksi yang dilakukan," tutur Asep, Kamis (15/8/2019).

Asep menjelaskan tersangka memiliki beberapa pilihan paket pembelian data untuk pembelinya. Paket termurah dengan harga Rp350.000 untuk 1.000 data, yang termahal Rp20 juta untuk 50 juta data nasabah dan data penduduk.

Setelah harga yang ditawarkan cocok, menurut Asep, pelaku langsung mengirimkan dua opsi pembayaran. Pembayaran pertama melalui transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 8800390746 atau melalui top up saldo OVO ke nomor 081288103307.

"Penyidik masih mengembangkan perkara ini dan mencari pelaku berinisial I," kata Asep.

Dari tangan tersangka C tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang dipakai pelaku menjual ratusan ribu data nasabah serta data penduduk.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

C juga dijerat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper