Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Tersangka Penjual Data Nasabah dan Data Kependudukan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap C, 32, tersangka tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan melalui website dan whatsapp.
Konferensi pers kasus penjualan data nasabah dan data kependudukan, tersangka C berdiri di belakang menggunakan baju tahanan dan penutup wajah/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Konferensi pers kasus penjualan data nasabah dan data kependudukan, tersangka C berdiri di belakang menggunakan baju tahanan dan penutup wajah/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap C, 32, tersangka tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan melalui website dan whatsapp.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safruddin mengemukakan pelaku ditangkap di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Selasa 6 Agustus 2019.

Menurut Asep, tersangka diduga menawarkan data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com dan jika ada calon pembeli, transaksi dilakukan melalui akun whatsapp dengan nomor 081288103307.

"Kelengkapan data yang dijual oleh tersangka C ini meliputi nama lengkap, nomor handphone, alamat, NiK, KK, nama bank dan data pribadi lainnya," tutur Asep, Kamis (15/8/2019).

Asep menjelaskan tersangka memiliki beberapa pilihan paket pembelian data untuk pembelinya, mulai dari yang termurah dengan harga Rp350.000 untuk 1.000 data hingga yang termahal Rp20 juta untuk 50 juta dana nasabah dan data penduduk.

Setelah harga yang ditawarkan cocok, menurut Asep, pelaku langsung mengirimkan dua opsi pembayaran. Pembayaran pertama melalui transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 8800390746 atau melalui top up saldo OVO ke nomor 081288103307.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya," kata Asep.

Dari tangan tersangka, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang dipakai pelaku pada website temanmarketing.com dan ratusan ribu data nasabah serta penduduk.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

C juga dijerat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper