Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi : Kejaksaan Diminta Terus Sidik Anggota DPRD Ketapang

Beberapa anggota legislatif daerah itu diduga terlibat dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kabar24.com, JAKARTA — Aparat penegak hukum di Kalimantan Barat diminta menetapkan wakil rakyat Kabupaten Ketapang yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Pasalnya, beberapa anggota legislatif daerah itu diduga terlibat dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Partai Gerindra Kalbar, Abdul Salam mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi berjamaah itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang yakni Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.

Dia mengharapkan, hal yang sama juga dilakukan terhadap semua anggota DPRD yang diduga terlibat.

Apalagi, lanjutnya, semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2014—2019 sudah hampir semua disidik sebagai saksi. Begitu juga dengan dinas-dinas yang diduga terkait dengan pengunaan anggaran pokok pikiran dan aspirasi  DPRD Ketapang.

“Beberapa anggota juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka juga,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).

Karena itu, Laskar Kader Akar Rumput Partai Gerindra Kalimantan Barat kata dia, mengapresiasi kinerja Kejari Ketapang.

Meski demikian, mereka meminta aparat untuk tetap menyidik untuk menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lainnya, utamanya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Jangan hanya Ketua DPRD yang dijadikan tersangka saja,” tandasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (parpol) untuk tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara miliaran rupiah.

Sebelumnya, Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih.

Sebagaimana hasil penyidikan, Hadi Mulyono Upas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper