Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik : Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Nilainya Lebih dari Rp14 Miliar

 Markus Nari juga didakwa telah memperkaya orang lain atau sejumlah korporasi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Anggota Komisi II DPR dan Anggota Badan Anggaran.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e)./Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkaya diri sendiri senilai US$1,4 juta dari proyek pengadaan dan proses penganggaran KTP-Elektronik tahun anggaran 2011—2013.

Tak hanya itu, Markus Nari juga didakwa telah memperkaya orang lain atau sejumlah korporasi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Anggota Komisi II DPR dan Anggota Badan Anggaran.

Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan perbuatan Markus Nari telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2,3 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Jaksa mengatakan, pada awal tahun 2012 Markus Nari selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek KTP-e  yaitu Rp 1,04 triliun.

Kemudian, pada akhir Maret 2012 Markus selaku anggota Komisi VII yang memiliki fungsi pengawasan datang ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bersama dengan tim IT.

Dia lantas menemui Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mengingatkan Irman agar KTP-el nantinya bersifat multifungsi sehingga dapat terkoneksi dengan perbankan, Imigrasi, KPU dan lainnya. 

Namun, beberapa hari kemudian Markus Nari menyalahgunakan kesempatan selaku anggota DPR dengan datang kembali menemui Irman di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri dan meminta fee proyek sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya, untuk memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek KTP-el tersebut dan untuk membendung pengawasan dari Komisi II DPR maka Irman memanggil PPK Kemendagri Sugiharto ke ruang kerjanya meminta agar memberikan uang sebagaimana diminta Markus.

"Sekitar tiga hari setelah pertemuan, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium PNRI pelaksana proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo datang ke ruang kerjanya dan meminta uang Rp5 miliar," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2019).

Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar US$400.000. Saat itu, Anang menyatakan hanya sanggup memberikan dengan nominal tersebut.

Keesokan harinya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut ke Markus Nari di sekitar kawasan stasiun TVRI, Jakarta. Setelah penyerahan uang, Sugiharto melaporkannya kepada Irman.

Kemudian, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihubungi pengusaha Andi Naragong untuk bertemu dan meminta Andi Narogong menyerahkan uang sebesar US$1 juta untuk kemudian diserahkan pada Markus Nari yang berada di ruangan kerja Setya Novanto selaku Ketua DPR saat itu.

Pada tanggal 27 Juni 2012, lanjut jaksa, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri. Dia menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek KTP-el sebesar Rp1,04 triliun. Akan tetapi, nyatanya belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012.

Markus yang telah menerima fee, lantas menyetujui usulan itu untuk ditampung dalam APBN Tahun 2013 meskipun R-APBN Tahun 2013 belum disusun dan alokasi anggaran tersebut belum tercantum dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2013.

"Terlebih lagi saat itu belum ada Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 serta belum ada revisi Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan KTP-elektonik," papar jaksa.

Atas dasar persetujuan Markus Nari beserta Komisi II DPR tersebut, maka Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 910/2686/SJ tanggal 12 Juli 2012 menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan sebesar Rp1,59 triliun termasuk didalamnya kebutuhan anggaran KTP-el sebesar Rp1,04 triliun agar dapat ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2013.

Jaksa mengatakan karena adanya praktik-praktik melawan hukum tersebut, Konsorsium PNRI tetap dapat memperoleh pembayaran proyek KTP-el setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4.917.780.473.609, meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Adapun uang US$1,4 juta yang diperoleh Markus sebetulnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek KTP-el tersebut.

Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper