Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertanahan, Pemerintah Targetkan DIM Rampung Dua Pekan

Pemerintah menargetkan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-undang Pertanahan dirampungkan dalam dua pekan ke depan.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) didampingi oleh Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) meninjau stand pameran Indonesia International Geothermal Covention and Exhibition ke-7 di JCC. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) didampingi oleh Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) meninjau stand pameran Indonesia International Geothermal Covention and Exhibition ke-7 di JCC. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
 
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-undang Pertanahan dirampungkan dalam dua pekan ke depan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, rancangan undang-undang ini memiliki semangat yang baik yakni memberikan kepastian hukum atas seluruh tanah yang ada di Indonesia.

"Seluruh lahan tanah di negeri ini harus terdaftar. Supaya ada kepastiannya, tidak timbul masalah hukum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurutnya, tersebarnya wewenang pengaturan pemanfaatan lahan dari tingkat daerah hingga kementerian membuat pemanfaatan lahan seringkali terancam berbagai kepentingan.

"Kalau tidak jelas [pengaturannya] maka pemerintah, [wewenang pemda akibat] otonomi daerah bisa seenaknya hutan pindah ke sana sini. [Atau] kadang-kadang, katakanlah kampung tercatat sebagai hutan, padahal sudah kampung," katanya.

Beleid pertanahan ini sendiri merupakan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR. Langkah pemerintah adalah merespon atas draf yang diajukan oleh dewan ini.

Jusuf Kalla menambahkan, saat ini antar kementerian berfokus pada kewenangan masing-masing sesuai undang-undang yang sudah ada. Untuk itu, diskusi simultan yang dilakukan tingkat menteri ditargetkan dapat merampungkan persoalan kewenangan ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron dalam kesempatan terpisah menyebutkan produk legislasi itu diundanghkan pada September mendatang seiring dengan banyaknya kasus pertanahan secara nasional.

“Kalau memungkinkan kami menargetkan RUU Pertanahan ini selesai dibahas dan diundangkan pada periode DPR saat ini atau sebelum akhir September 2019,” ujarnya.

RUU tersebut telah diusulkan dan masuk prolegnas sejak tujuh tahun lalu atau pada 2012.

Dia menilai RUU bertujuan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Meski begitu Herman mengakui pembahasan beleid tersebut alot karena banyak pihak yang saling terkait.

Lebih jauh Herman mengatakan UU tersebut sama sekali tidak merubah UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang bersifat generalis. Sebaliknya UU Pertanahan ini lex specialis, yang konsisten untuk keadilan tanah bagi rakyat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper