Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Kalla: Dari 5 Direksi PLN Terakhir, 4 Orang Masuk Penjara

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan sikap hati-hati yang diterapkan pelaku usaha di sektor listrik justru berubah menjadi ketakutan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) melakukan peninjauan pameran mobil usai membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-27 tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/9/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) melakukan peninjauan pameran mobil usai membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-27 tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/9/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan sikap hati-hati yang diterapkan pelaku usaha di sektor listrik justru berubah menjadi ketakutan.

Banyak asosiasi pengusaha di bidang listrik yang makin waspada lantaran banyaknya pucuk pimpinan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diciduk penegak hukum akibat berbagai kasus tender.

"Jadi dari lima direksi PLN terakhir, empat [direksi] masuk penjara. Walaupun saya bela karena kadang sebab [kasusnya] tidak jelas," ujar JK saat membuka The 7th Indonesia International Geotherman Convention and Exhibition 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (13/8/2019).

Menurut JK, para penegak hukum juga harus diberi peringatan karena ada direksi PLN yang masuk penjara, tetapi tidak jelas kasusnya. Karena itu, dia meminta pengusaha untuk menjalankan bisnis dengan baik.

JK menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuat dan menyederhanakan berbagai aturan di sektor energi listrik, misalnya soal penentuan tarif dan memangkas proses perizinan yang berbelit-belit.

"[Pemerintah harus menyederhanakan proses] sehingga tidak semua tanggung jawab itu ke PLN. Menteri ESDM juga bertanggung jawab, termasuk Presiden akan membuat keputusan yang baik," imbuhnya.

JK berharap jika hal-hal tersebut telah dilaksanakan maka pelaku bisnis listrik akan terhindar dari masalah-masalah tak jelas yang kemudian dianggap merugikan negara atau menguntungkan orang lain.

Dia mengatakan pekerjaan utama pejabat negara harus menguntungkan orang lain. Justru, jika pejabat itu merugikan orang lain maka pantas dipecat.

"Jika PLN kena masalah, nah itu penegak hukum harus dievaluasi ulang. Kecuali kalau dia melanggar hukum. Semua pejabat ini, dia harus menguntungkan orang lain. Pak Menteri bikin SK [surat keputusan] pasti itu untuk menguntungkan orang lain.  Wapres dan Presiden bikin kebijakan harus menguntungkan bisnis. Kalau merugikan, ekonomi ambruk," ucap JK.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT PLN Sofyan Basir atas kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau 1.

Sebelum Sofyan Basir, beberapa direksi PLN sudah lebih dulu terjerat kasus hukum, yaitu Direktur Utama PLN periode 2001-2008 Eddhie Widiono, Direktur Utama PLN 2009 Dahlan Iskan, dan Direktur Utama PLN 2011- 2014 Nur Pamudji.

                                                                                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper