Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi Sumut Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam dan Irwasum Polri

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara melaporkan tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Irwasum Polri.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara melaporkan tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Irwasum Polri, Senin (12/8/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara melaporkan tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Irwasum Polri, Senin (12/8/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara melaporkan tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Irwasum Polri.

Tim penyidik berinisial JN, SR dan AY itu diduga secara sengaja menghentikan penyidikan dugaan tindak pemalsuan tanda tangan saksi ahli, atas nama On Riza yang merupakan salah satu dosen di Universitas Sumatera Utara terkait kasus perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru, Tapanuli Sumatera Utara.

Koordinator Tim Advokasi Walhi Sumatera Utara, Golfrid Siregar mengungkapkan tandatangan saksi ahli atas nama On Riza tersebut telah dipalsukan dan baru terungkap ketika Walhi Sumatera Utara melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Sumatera Utara tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

"Kami melihat dalam penyidikan kasus pemalsuan tandatangan ini, penyidik Polda Sumut kurang serius. Mereka juga bilang sudah menghentikan sementara kasus ini, maka dari itu kami laporkan hal ini ke Propam dan Irwasum," tuturnya, Senin (12/8/2019).

Sementara itu, saksi ahli On Riza juga mengatakan pelaku yang masih belum diketahui itu, tidak hanya memalsukan tandatangan dirinya yang tertuang di dalam adendum pembangunan PLTA Batang Toru tersebut. Tetapi pelaku juga telah menyalagunakan ijazah dirinya tanpa sepengatahuan On Riza.

"Perkaranya dihentikan sementara sampai pelapor bisa melaporkan bukti aslinya, begitu kata penyidik kemarin. Saya sendiri pernah diundang untuk hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik, tapi pas saya hadir, malah dibatalkan begitu saja," katanya.

Dia berharap Propam dan Irwasum Polri transparan dan professional mengusut tuntas pemalsuan itu. Selain itu, dia juga berpandangan bahwa proyek pembangunan PLTA Batang Toru tersebut tidak boleh dilanjutkan karena belum memiliki Amdal yang jelas.

"Yang jelas saya tidak pernah tandatangani adendum itu, saya minta kasus ini diusut tuntas dan profesional," ujarny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper