Kabar24.com, JAKARTA — Tatkala Mahkamah Konstitusi (MK) bertubi-tubi memupuskan ratusan permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, segelintir putusan kabul menjadi oase bagi para pencari keadilan pemilu.
Hingga Kamis (8/8/2019) pukul 19.00 WIB, MK baru mengabulkan tujuh perkara dari sebanyak 175 perkara yang telah dibacakan putusan atau ketetapannya sejak Selasa (6/8/2019).
Ketujuh perkara tersebut masing-masing dua perkara untuk Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Golkar, serta satu perkara untuk Partai Kebangkitan Bangsa.
Putusan kabul Gerindra untuk Dapil Kepulauan Riau 4 dan Dapil Kalimantan Barat 6 untuk pemilihan anggota DPRD provinsi setempat; PDIP untuk Dapil Bintan 3 dan Dapil Trenggalek 1 untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten setempat.
Adapun, Partai Golkar kebagian putusan kabul untuk Dapil Bintan 3 dan Dapil Surabaya 4 untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten atau kota setempat; serta PKB untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten setempat.
Ali Lubis, kuasa hukum DPP Gerindra, mengaku bersyukur dengan dua putusan kabul kliennya. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari harapan Gerindra yang mencatatkan permohonan dalam 21 perkara.
Menurut Ali, mayoritas permohonan Gerindra memang ditolak atau tidak diterima. Meski demikian, dia berpandangan MK tidak mendasarkan semua putusannya pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Tapi saya tetap menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/8/2019).
Dihubungi terpisah, Ace Kurnia, kuasa hukum DPP PDIP, juga awalnya mengharapkan putusan kabul lebih banyak. Partai politik penguasa itu tercatat memiliki 20 perkara di MK.
“Kami mengikuti mekanisme dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK,” ujarnya.
Meski dikabulkan, tambah Ace, bukan berarti putusan MK berbuah kursi seperti harapan PDIP. Dia mencontohkan putusan di Dapil Bintan 3 mengoreksi perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera sebagai pihak terkait dari 1.648 suara menjadi 1.645 suara.
Padahal, pemohon meminta agar perolehan suara PKS dipangkas menjadi 1.637 sehingga berada di bawah PDIP yang meraup 1.639 suara. Karena itu, kursi DPRD Bintan pembagian terakhir tetap digondol PKS.
Untuk Dapil Trenggalek 1, Ace optimistis PDIP bisa menambah kursi DPRD Trenggalek setelah dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Trenggalek. TPS yang harus melakukan proses itu berdasarkan perintah MK adalah TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
“Trenggalek dimungkinkan ada perubahan karena surat suara di empat TPS itu signifikan,” tuturnya.
Perintah penghitungan suara ulang di Trenggalek diucapkan MK dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (7/8/2019) malam. Pada sesi yang sama, penghitungan suara ulang juga diperintahkan MK khusus untuk perolehan suara Golkar di tiga TPS di Dapil Surabaya 4.
Adapun, pada Kamis (8/8/2019) pagi, MK mengabulkan permohonan Gerindra untuk Dapil Kalbar 6. Putusan berisi pengesahan atas koreksi rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Hendri Makalau, calon anggota DPRD Kalbar Gerindra di Dapil Kalbar 6, ditetapkan MK memperoleh 5.384 suara atau meningkat dari 5.325 sebelum rekapitulasi ulang dilakukan.
Selanjutnya, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Desa Disura, Distrik Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, paling lambat 14 hari setelah pengucapan putusan.