Bisnis.com, JAKARTA — Terduga aktor intelektual di balik kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung Gunung Bentarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dipanggil penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) KLHK Wilayah Kalimantan Hari Novianto mengatakan pemanggilan terhadap terduga dalang pembalakan liar tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
“Sudah kami surati. Minggu depan pemanggilannya, kalau tidak datang, baru kami DPO-kan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/8/2019).
Dia melanjutkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung ini sudah berlangsung sejak 2017 dan pihaknya telah melakukan tiga kali penangkapan terhadap para pembalak liar yang beroperasi di sana.
Adapun pada Jumat (2/8/2019), operasi gabungan Sporc KLHK Wilayah Kalimantan bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura dan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 17 pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Gunung Bentarang.
Barang bukti yang ditemukan berupa ratusan kayu bulat dan olahan dari jenis kayu belian dan meranti dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta—Rp500 juta.
Baca Juga
Selain kayu, ditemukan juga barang bukti berupa 2 unit gergaji mesin merek STIHL, 10 buah parang, 2 dua unit sepeda motor, 6 buah bentor, dan 4 dirigen yang berisi bensin dan oli, serta pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 kilometer.
Rasio Ridho Sani, Direktur Penegakan Hukum KLHK, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dalam penanganan kasus pembalakan liar. Pasalnya, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun tindakan ilegal ini juga dapat menghancurkan ekosistem hutan.
Oleh karena itu, dia menugaskan Sporc KLHK untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan liar.