Bisnis.com, JAKARTA -- PT Temas Tbk mengajukan gugatan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait penyitaan 25 kontainer berisi kayu Merbau.
Gugatan emiten berkode TMAS tersebut didaftarkan pada Jumat (7/1/2022). Selain Kejagung, TMAS juga menyertakan gugatan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Menyatakan menurut hukum pelawan adalah pemilik yang sah atas khususnya sejumlah 25 kontainer," demikian bunyi gugatan perseoran yang dikutip dari laman resmi PN Surabaya, Minggu (9/1/2022).
Dalam catatan Bisnis, penyitaan 25 kontainer tersebut bermula dari pengungkapan kasus PT Rajawali Papua Foresta (RPF). Perusahaan itu diketahui telah mengubah status kayu hasil pembalakan liar atau pengunaan kawasan hutan secara tidak sah menjadi seolah-olah legal.
Singkat cerita, PT Rajawali Papua Foresta kemudian mengirimkan 25 kontainer kayu Merbau dengan disertai dokumen dengan menggunakan Kapal Selat Mas dari Papua tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
Namun sesampainya di tujuan, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut disita oleh petugas operasi hasil hutan. Petugas menduga kontainer-kontainer tersebut berisi kayu ilegal.
Adapun kasus ini sudah masuk di persidangan sejak tahun 2019 lalu. Di pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya menyatakan bahwa PT RPF yang diwakili Thony Sahetapy terbukti mengangkut kayu ilegal.
Dengan demikian, hakim menghukum perusahaan tersebut senilai Rp5 miliar dan 25 kontainer disita untuk negara. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi meningkatkan denda PT RPF menjadi Rp10 miliar.