Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP 'Ngarep' Tambah Kursi DPR di Jateng, MK Bilang Tidak

Mahkamah Konstitusi memupuskan ambisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP untuk menambah jatah kursi DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama sejumlah kepala daerah dari partainya dan pengamat politik Hanta Yuda berbicara soal peluang PDIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Jakarta, Senin (5/8/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama sejumlah kepala daerah dari partainya dan pengamat politik Hanta Yuda berbicara soal peluang PDIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Jakarta, Senin (5/8/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupuskan ambisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP untuk menambah jatah kursi DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI.

Berbeda dari partai politik lain yang datang ke MK dengan status nihil kursi, PDIP sebenarnya sudah mendapatkan dua kursi DPR di Dapil Jateng VI yang mencakup Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang.

Namun, berbekal perolehan 598.419 suara, parpol penguasa itu merasa masih bisa menggondol tiga bangku Senayan dari pembagian kursi DPR kedelapan atau terakhir. Versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), alokasi kursi DPR terakhir diperuntukkan buat Partai Demokrat yang memperoleh 120.020 suara.

Dalam permohonannya, PDIP mengklaim seharusnya mendapatkan 599.221 suara, sedangkan Demokrat 119.775 suara. Jika klaim suara tersebut dibagi 5 sesuai metode konversi Sainte Lague, PDIP mendapatkan 119.844 suara alias lebih tinggi dari Demokrat sehingga berhak atas pembagian kursi DPR kedelapan.

Meski demikian, keinginan PDIP merebut kursi Demokrat dimentahkan oleh MK. Alasannya, dalil-dalil pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui bahwa terdapat perbedaan formulir C1 dan DAA1 versi PDIP dengan termohon KPU. Meski demikian, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten yang tercantum dalam formulir DB1 milik dua pihak tersebut tidak berbeda.

“Mahkamah berpendapat hasil yang sah adalah yang tercantum dalam DB1,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Ketika DB1 dibawa ke provinsi, MK juga mendapati tidak ada keberatan dari pemohon sehingga rekapitulasi mulus dituangkan ke dalam formulir DC1. Lagi pula, Bawaslu tidak menemukan atau menerima laporan mengenai perbedaan rekapitulasi antara PDIP dengan KPU.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Rabu hari ini, MK kembali menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas 72 perkara. Ketetapan diterbitkan MK terhadap perkara yang dicabut atau pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Perkara-perkara tersebut berasal dari Jateng, Lampung, Gorontalo, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.

Serupa saat membacakan putusan atau ketetapan 67 perkara pada Selasa (6/8/2019) kemarin, hari ini MK juga menggelar tiga sesi sidang pengucapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper