Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada politisasi dalam proses perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) dengan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Tidak ada hubungannya dengan dua hal itu," kata Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).
Ia menjelaskan bahwa hambatan pada persoalan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI karena belum memenuhi syarat administrasi. Tak hanya itu, perlu pertimbangan sejumlah institusi untuk menyetujui keberadaan organisasi masyarakat itu.
"Enggak ada masalah, ini hanya masalah administrasi dan prinsip saja," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut dia, pemerintah tak punya tanggung jawab untuk memulangkan Rizieq lantaran Rizieq sendiri yang memutuskan untuk pergi ke Arab Saudi.
"Dia pergi pergi sendiri kok, masa mau pulang suruh pikirin," kata Tjahjo.
Masalah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi mencuat setelah tercapainya rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Namun Rizieq tidak bisa pulang lantaran overstay.
Menurut aturan setempat, ia harus membayar denda sekitar 15 hingga 30 ribu riyal atau setara Rp110 juta.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan bahwa Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Forum Pembela Islam (FPI).
Menurut dia, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.
"Ada [evaluasi]. Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," kata Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Tim evaluasi tersebut terdiri atas Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Polri. Hasil evaluasi tim tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri untuk keputusan dari izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," ujar Hadi.
"Apa yang digariskan bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," katanya.
Hadi menegaskan syarat utama bagi ormas untuk mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, ia juga memastikan Kemendagri akan secara cermat mengevaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI sebelum memberikan SKT.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," katanya.