Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Diminta Ubah Isi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang ada saat ini dianggap berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang ada saat ini dianggap berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi di Indonesia.

Menurut Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Lintang Setiani, harus ada perubahan rumusan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang sudah disepakati menjadi inisiatif DPR RI. Rancangan beleid itu, ujarnya, harus fokus pada strategi menciptakan keamanan siber di Indonesia.

“Memang tingkat urgensinya tinggi [keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber], tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yang selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang kepada wartawan, Jumat (2/8/2019) malam.

Untuk diketahui, hukum draconian atau draconian law bersifat preemtif dan bisa mendorong terjadinya tindakan represif karena bersifat mengekang kebebasan berekspresi.

Berdasarkan kajiannya, Elsam menilai kebijakan terkait keamanan siber harusnya memuat panduan tindakan dan strategi preventif dalam menjaga jaringan di dunia maya.

Lintang menjelaskan, hukum keamanan dunia maya idealnya ditujukan untuk strategi teknis menjaga potensi serangan siber. Kebijakan untuk hal itu wajib memuat strategi pengamanan sistem jaringan komputer, dan memuat keseimbangan serta menempatkan hak-hak individu sebagai pusatnya.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebagainya. Harusnya [RUU Keamanan dan Ketahanan Siber] bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” tuturnya.

DPR RI telah menyetujui usulan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada Sidang Paripurna 4 Juli lalu.

Salah satu isi rancangan beleid itu adalah penugasan penuh kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan dan ketahanan di dunia maya. Pengamanan dan penguatan ketahanan siber juga bisa dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat umum, namun dengan batasan-batasan tertentu.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dianggap penting karena saat ini terjadi kekosongan hukum perihal keamanan siber dalam tataran UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper