Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi menyandang status tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil ternyata membutuhkan uang untuk membayar utang hingga akhirnya terjerumus kasus dugaan suap jual beli jabatan di daerah yang dipimpinnya.
Dalam kontruksi perkara, Wakil Ketua KPK Basaria mengatakan mulanya Pemkab Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.
Untuk posisi eselon 2, lanjut Basaria, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta kepada Staf Khusus Bupati Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Atas permintaan uang sebesar Rp250 juta, Agus lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati yang juga ajudan Bupati Kudus.
"Kemudian, UWS (Uka Wisnu] berdiskusi dengan ATO [Agus Soeranto] untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang," kata Basaria.
Selanjutnya, Uka Wisnu teringat pada Akhmad Sofyan lantaran pernah menitip pesan agar Uka Wisnu yang diangkat ajudan bupati dapat membantu karier dan istrinya.
Uka Wisnu lantas menanyakan kepada Akhmad apakah masih ada keinginan tersebut. Uka Wisnu pun menyampaikan bahwa Bupati Tamzil sedang membutuhkan uang Rp 250 juta, yang pada saat itu tidak disanggupi Akhmad.
Namun, beberapa waktu kemudian Akhmad melakukan komunikasi via Whatsapp ke Uka Wisnu dan menyampaikan akan datang ke rumahnya dan membawa uang Rp250 juta yang dibungkus goodie bag berwarna biru.
"UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," kata Basaria.
Sementara sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan diserahkan pada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati Tamzil.
Agus pun keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas bernama Norman selaku ajudan bupati lainnya yang disaksikan oleh Uka Wisnu.
"Agus menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM [Norman] untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," papar Basaria.
Beberapa saat, Agus kemudian diamankan KPK di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kab. Kudus beserta uang sejumlah Rp 170 juta sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan KPK mengamankan 7 orang dalam OTT itu yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, Plt. Sekretaris Daerah DPPKAD Akhmad Sofyan, Staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan.
Selanjutnya, ajudan Bupati Kudus bernama Uka Wisnu Sejati dan Norman serta Catur Widianto Calon Kepala DPPKAD.
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 B dimaksud berbunyi :
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
- yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Sementara Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.