Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inovasi Bibit Padi : Penangkapan Kepala Desa di Aceh Bertentangan dengan Putusan MK?

Atas Inovasi ini, Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo pada 2018.
Petani memanen padi di areal persawahan kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman
Petani memanen padi di areal persawahan kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman

Kabar24.com, JAKARTA — Murnirwan, seorang Kepala Desa di Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara ditahan oleh Kepolisian Daerah Aceh karena diduga menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

Pada 2017, Munirwan berhasil mengembangkan bibit padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf. Keberhasilan mengembangkan bibit padi tersebut terdengar hingga ke empat kecamatan sekitar.

Alhasil desa tersebut sepakat membuka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang menjual bibit padi itu. Bibit ini dinilai membuat jumlah panen lebih banyak dibandingkan dengan bibit varietas lainnya.

Atas Inovasi ini, Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo pada 2018.

Eko Putro pun meminta Kepala Daerah dan pimpinan Polda di Aceh untuk membantu kepala desa inovatif itu dari jerat hukum.

Merujuk pada Pasal 9 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk mencari varietas unggul dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.

Lalu, pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

Pada 9 Juli 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa dua pasal itu bertentangan dengan UU.

Pada amar putusannya, MK menyebut bahwa frasa ‘perorangan’ pada Pasal 9 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 9 ayat 3 menjadi “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil.

Demikian pula dengan bunyi Pasal 12 yang oleh MK kemudian diubah menjadi “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.

Uji materi UU No. 12 Tahun 1992 itu diajukan oleh sejumlah aliansi masyarakat pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper