Bisnis.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Pertamina dalam meminta pertanggungjawaban atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko mengatakan kendati langkah hukum itu disambut dengan apresiasi, jangan sampai melupakan kewajiban KLHK sendiri melaksanakan sanksi administrasi kepada Pertamina.
"Salah satu tuntutan kami adalah menteri LHK mencabut izin lingkungan Pertamina serta perjalanan sidang KLHK terhadap Pertamina harus transparan," kata Yohana Tiko kepada Bisnis pada Jumat (26/7/2019).
Dia juga berharap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ada sikap transparan dari KLHK terutama proses dan pemanfaatan biaya ganti rugi. "Karena korban utama dari bencana tumpahan minyak adalah lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Yohana.
Seperti diketahui KLHK menggugat Pertamina di PN Jakarta Pusat karena menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Teluk Balikpapan, pada 31 Maret 2018.
Gugatan itu didaftarkan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2019 dengan No. 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst.
Selain Pertamina (tergugat 1) ada tergugat lain, yakni Zhang Deyi (tergugat 2), Fleet Management Limited (tergugat 3), Ever Judger Holding Company Limited (tergugat 4).