Kabar24.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden mulai menangani kasus diskiriminasi Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dibatalkan status CPNS akibat kondisinya yang disabilitas.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Romi diketahui mengirim surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan dugaan diskiriminasi yang diterimanya sehingga gagal menjadi CPNS di Kabupaten Solok Selatan.
“Intinya enggak boleh difabel itu dibeda-bedakan. Sudah itu aja prinsipnya. Semua, kita di depan hukum kita memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sebagai warga negara. Untuk itu, kalau memang ada sebuah sarana prasarana yang harus disiapkan pemerintah maupun pemerintah daerah, ya disiapkan. Kepentingan difabel harus dipikirkan dengan baik,” katanya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, semangat Presiden Jokowi terkait disabilitas sangat jelas sehingga pemerintah wajib mengakomodasi kepentingan disabilitas. Semua warga negara, diakuinya memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, termasuk kalangan disabilitas.
Sebelumnya, Romi menggugat Bupati Solok Selatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akibat pemerintah kabupaten yang dianggap diskriminatif terhadap Romi. Pasalnya, meski meraih ranking pertama dalam ujian CPNS, kelulusan Romi dibatalkan akibat rekomendasi Kementerian Kesehatan yang menyebutkan dirinya tidak memenuhi syarat sehat jasmani karena ada kelemahan pada otot tungkai kaki.
Kemudian, Kementerian Kesehatan menyerahkan pertimbangan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.