Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Dibubarkan, Koalisi Indonesia Kerja Tetap Eksis

Pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jumat (26/7/2019) diklaim tak diikuti dengan berakhirnya Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jumat (26/7/2019) diklaim tak diikuti dengan berakhirnya Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Wakil Sekretaris TKN Verry Surya mengatakan, KIK akan bertahan dan sepakat mengawal aktif pemerintahan Jokowi-Ma'ruf hingga 2024.

KIK merupakan koalisi parpol-parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

"Semua 10 parpol (5 di dalam dan 5 diluar parlemen DPR RI), akan terus aktif dan kritis di pemerintahan maupun legislatif. Bersama bergerak demi kepentingan nasional, yaitu: Indonesia Maju Menuju Masyarakat Adil dan Makmur," kata Verry dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Menurut Verry kebersamaan 10 parpol di TKN setahun terakhir membuat hubungan politis, profesional dan individual parpol menguat.

Dia yakin soliditas KIK bisa membawa kebaikan bagi Indonesia.

TKN rencananya akan dibubarkan Jumat (26/7/2019) sore nanti setelah berhasil memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Pembubaran akan dilakukan langung Jokowi selaku Presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Rencananya pembubaran TKN juga dihadiri semua sekretaris jenderal partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf, juga para penasihat, ketua & wakil ketua, bendahara dan wakil bendahara, direktur dan wakil direktur, koordinator pemenangan pemilu parpol, juru bicara, serta koordinator penugasan khusus TKN.

"Ini akan diikuti segera dengan pembubaran TKD (Tim Kampanye Daerah) di 34 provinsi, dan seluruh Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Semua kader-kader parpol dan anggota ormas/relawan akan kembali ke wadah organisasi masing-masing," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper