Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Saksi Kivlan Zen

Hakim PN Jakarta Selatan menolak aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal bersaksi dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, yang ingin menghadirkan Sri Bintang sebagai saksi. “Izin yang mulia, kami ada Profesor Sri Bintang juga. Kalau cukup waktu...” ujar Tonin di persidangan.

Di saat permohonan disampaikan, saksi ahli lainnya yang diajukan pihak Kivlan Zen, ahli pidana Mudzakir, telah disumpah untuk bersaksi di ruang sidang. Akhirnya dirinya lah yang tercatat untuk memberikan kesaksiannya.

Adapun Guntur menolak permohonan Tonin itu dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian sidang Rabu, 24 Juli 2019.

Saat itu, dengan alasan keterbatasan waktu, Guntur hanya mengizinkan pihak mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu untuk menghadirkan satu orang saksi ahli lagi. “Tidak bisa. Sudah dikasih satu minta dua,” kata Guntur.

Alhasil, aktivis itu hanya menjadi penonton sidang. Ia duduk di bangku barisan depan pengunjung dan meninggalkan ruangan saat sidang diskors. Sri Bintang sejatinya akan menjadi saksi ahli yang akan berbicara soal politik dan hukum.

Ditemui usai sidang, Sri Bintang mengaku dirinya tak kecewa atas penolakan hakim. Dirinya hanya kecewa jika kasus Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilanjutkan.

“Terserah pada hakim karena dia yang ngatur. Pengacara juga harusnya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu yakin memenangkan apa tidak. Kalau masih kurang ya dia masih minta,” tutur Sri Bintang.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat. Pernohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper