Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka KTP Elektronik Markus Nari Segera Disidang

Dengan dilimpahkan ke tahap penuntutan ini, anggota DPR Markus Nari segera memasuki proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan setelah pelimpahan tahap dua tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tersangka kasus dugan korupsi KTP elektronik dan perintangan penyidikan, Markus Nari.

Dengan dilimpahkan ke tahap penuntutan ini, anggota DPR Markus Nari segera memasuki proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan setelah pelimpahan tahap dua tersebut.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN [Markus Nari] ke penuntutan tahap dua," kata 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/7/2019).

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah memeriksa 129 saksi dari pelbagai unsur di antaranya mantan Menteri Keuangan, mantan Mendagri, mantan Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR, sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR.

Kemudian, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Gubernur Jawa Tengah, Direktur Utama PT Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri (masa jabatan Maret 2005-1 November 2009), ASN Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri 2007-2014.

Selanjutnya, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, anggota atau pengurus DPP Partai Golkar, penyidik KPK, Gubernur Sulawesi Utara, ASN BPPT, pegawak BPKP, PNRI, pengacara dan pihak swasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata Yuyuk. 

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari. Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi karena terbukti melakukan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK juga mengisyaratkan terus mengusut keterlibatan pihak lain termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif dan pihak swasta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper