Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini PP yang Mengatur Jaminan dan Subsidi Bunga Investasi PDAM

Pemerintah memandang masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada bank.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Kabinet pada Rabu (24/7/2019), pemerintah memandang masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada bank.

Pertimbangannya adalah dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% air minum.

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.

“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini.

Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sebanyak 70% dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo dan sisanya sebanyak 30% dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan sebagaimana dimaksud yaitu menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut dan telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recouery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.

Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).

Ditegaskan Perpres ini, dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.

“Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper