Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim tak pernah menghambat rencana kunjungan kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri.
Klaim itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia menyebut, secara prinsip kementeriannya pasti menyetujui izin kunjungan ke luar negeri kepala daerah atau anggota DPRD jika telah memenuhi syarat yang ditentukan.
"[Pengajuan] izin jangan mendadak, minimal 10 hari [sebelum berangkat]. Pengecualian yang sifatnya undangan mendadak dan keperluan berobat yang harus mendadak," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/7/2019) malam.
Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menanggapi adanya kabar bahwa ia mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri sejak awal menjabat.
Menteri dari PDI Perjuangan itu menyebut, kunjungan kerja Anies ke luar negeri selama ini memenuhi syarat dan dengan izin dari Kemendagri. Izin yang diberikan kepada Anies untuk ke luar negeri sama dengan berbagai perizinan yang diurus kepala daerah lain selama ini.
"Yang memahami kunker ke luar negeri adalah Kepala Daerah sendiri. Tidak pernah Kemendagri menghambatnya," ujarnya.
Belum Ada Wagub
Tjahjo sebelumnya sempat menyinggung Anies yang kerap pergi ke luar negeri meski saat ini dirinya memerintah sendiri di DKI Jakarta. Sebagai catatan, hingga kini belum ada Wakil Gubernur di DKI Jakarta pasca Sandiaga Uno mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi Pilpres 2019.
"Tidak... [pengaturan izin karena Anies sering ke luar negeri] sebagai contoh Pak Anies ya. Dia tidak ada wakil [gubernur] tapi 1 tahun berapa kali dia [ke luar negeri]. [Ada juga pemerintah daerah yang mengajukan] hampir sebulan dua tiga kali [izin], ada [juga] loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri," kata Tjahjo di JCC kemarin.
Kemendagri saat ini sudah mengeluarkan SOP perihal waktu pengajuan izin bagi kepala daerah jika hendak dinas ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum di Surat Nomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ.
Pada surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," bunyi surat itu.