Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial TR (25) di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) daerah Jawa Timur.
Baca Juga
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan tersangka merupakan narapidana kasus pencabulan yang kini baru menjalani 2 tahun masa pidananya dari total 7 tahun pidana penjara di Lapas daerah Jawa Timur.
Menurut Asep, selama 2 tahun berada di dalam Lapas tersebut, tersangka menggunakan ponsel pintar untuk menipu anak di bawah umur agar mau menuruti perintahnya membuat foto dan video porno.
"Dia berpura-pura menjadi guru dengan cara ambil foto guru korban di media sosial Instagram. Lalu dia DM (Direct Message) murid yang mengikuti (follow) guru itu di Instagram," tuturnya, Senin (22/7).
Setelah murid tersebut di DM, lalu si tersangka meminta kontak Whatsapp murid tersebut dengan dalih agar komunikasi semakin mudah. Menurut Asep, setelah tersangka mendapatkan Whatsapp korbannya, kemudian tersangka membujuk rayu korbannya agar mau melepaskan semua pakaian yang digunakannya dan direkam di dalam sebuah ponsel pintar.
"Tersangka ini mencari korbannya random ya. Dia hanya mengetik kata kunci di Instagram seperti SD, SMP dan SMA. Lalu banyak guru-guru dan murid di sana. Kemudian dia melancarkan aksinya," katanya.
Menurut Asep, sampai saat ini total jumlah korban pedofilia tersangka telah mencapai 50 orang anak di bawah umur. Dia mengaku kepada tim penyidik bahwa video dan foto anak di bawah umur itu akan digunakan untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain.
"Si tersangka bilang, video dan foto itu hanya untuk dikonsumsi pribadi dirinya saja. Tapi kami tidak mau percaya begitu saja, akan kami telusuri terus kasus ini," ujarnya.