Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso terkait calon investor proyek PLTU MT Riau-1.
Mulanya, jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan soal sejumlah pertemuan yang dihadiri Supangkat Iwan dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait pembahasan proyek yang bernilai US$900 juta.
Pertemuan itu salah satunya yang dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan juga salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo serta perwakilan China Huadian Engineering Co Ltd. (CHEC).
Jaksa Ronald mengaku heran mengapa dari sekian calon peserta penggarap proyek, hanya CHEC yang bisa bertemu Sofyan Basir dkk secara langsung untuk mendengar mekanisme-mekanisme pengerjaan proyek berkapasitas 2x300 MW.
"Kenapa kok yang dikenalkan ke Saudara hanya Huadian?," tanya jaksa Ronald kepada Supangkat Iwan yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2019).
"Iya, hanya Huadian saja," jawab Supangkat seraya tak ingat siapa saja calon investor selain CHEC tersebut.
Baca Juga
Tak puas dengan jawaban Supangkat, Jaksa lantas mengulangi kembali pertanyaan sebelumnya mengapa penjelasan soal mekanisme proyek hanya dijelaskan kepada CHEC. Padahal, pencarian calon peserta masih berjalan.
Supangkat kemudian menyatakan bahwa pertemuan dengan calon investor penggarap proyek-proyek di PLN sebetulnya kerap dilakukan termasuk sekedar persentasi. Hanya saja, untuk proyek PLTU Riau-1 diakuinya hanya CHEC.
"Pernah yang lain juga. Seperti Shenhua, umumnya kenalkan diri ke kami. Kalau PLTU Riau-1 hanya Huadian," katanya.
Menurut Supangkat Iwan, saat itu CHEC berada diurutan pertama dalam seleksi terkait calon investor proyek tanpa dijelaskan alasannya.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.
Dalam dakwaan, Sofyan bahkan memerintahkan Supangkat Iwan untuk senantiasa mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1, menyusul permintaan Eni Saragih kepada keduanya agar Johannes Kotjo bisa segera mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.