Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Malaysia kemarin menyetujui Rancanan Undang-undang (RUU) untuk menurunkan usia pemilih dari 21 menjadi 18 tahun.
Setelah beberapa jam perdebatan, sebanyak 211 dari 222 anggota parlemen memberikan suara mendukung amandemen konstitusi federal Malaysia tersebut. Perubahan itu tidak mendapat sanggahan sehingga siap untuk diundangkan.
Sesuai aturan, dua pertiga anggota dewan majelis rendah perlu mendukung perubahan konstitusi agar bisa diloloskan. Amandemen itu masih harus diperdebatkan dan disahkan di senat negara sebelum dapat menjadi undang-undang.
Perombakan itu diperjuangkan oleh pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad sekitar satu tahun setelah berkuasa dengan mengalahkan koalisi yang berkuasa lama.
Berbicara di majelis rendah parlemen sebelum anggota parlemen memberikan suara, Mahathir berpendapat bahwa orang-orang muda di Malaysia lebih sadar politik dibandingkan masa lalu.
"Langkah ini adalah agar mereka diberi kesempatan, ruang dan suara untuk merancang demokrasi negara melalui pemilu," katanya kepada anggota parlemen seperti dikutip ChannelNwsAsia.com, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga
Selain itu, amandemen tersebut memperkenalkan pendaftaran pemilih otomatis. Warga negara berhak untuk memberikan suara mereka segera setelah mereka berusia 18 tahun. Sebelumnya, orang-orang harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan nama mereka pada daftar pemilih.
Pendaftaran otomatis warga negara berusia 18 tahun juga akan mencakup anak muda berusia 21 tahun yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Kami sadar bahwa di antara mereka yang telah mencapai usia pemungutan suara (21 tahun) tetapi belum mendaftar sebelumnya, juga akan terdaftar secara otomatis," kata Mahathir saat mengakhiri perdebatan.
Selain menurunkan usia pemilihan, amandemen juga mengusulkan untuk menurunkan persyaratan usia minimum dari 21 menjadi 18 tahun untuk anggota parlemen dan perwakilan di Majelis Legislatif Negara.