Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sjamsul Nursalim: KPK Minta Hakim Kabulkan Permohonan sebagai Pihak Ketiga Terkait

Hal ini menyusul penyerahan permohonan KPK terkait gugatan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim di PN Tangerang pada Selasa (16/7/2019).
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan KPK sebagai pihak ketiga yang berkepentingan (voeging) dalam gugatan perdata Sjamsul Nursalim.

Hal ini menyusul penyerahan permohonan KPK terkait gugatan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim di PN Tangerang pada Selasa (16/7/2019).

Gugatan Sjamsul ditujukan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim maka diharapkan nantinya KPK dapat menyertakan bukti-bukti pendukung dan maksimal dalam mendukung BPK terkait gugatan ini.

Apalagi, auditor BPK I Nyoman Wara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"KPK menegaskan memiliki kepentingan saat ini untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 triliun karena penyidikan untuk SJN dan ITN masih terus dilakukan sampai saat ini," kata Febri, Selasa (16/7/2019).

Dengan pengajuan permohonan sebagai pihak ketiga, KPK juga berharap agar ke depan ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi.

Hal ini mengingat ahli tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, dengan pertimbangan apabila keterangan ahli tersebut telah dipergunakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

"Maka gugatan [Sjamsul Nursalim] tersebut sama saja dengan menggugat putusan hakim, di mana hal ini akan membahayakan dan mengancam sistem peradilan kita," ujar Febri.

Selain itu, lanjut Febri, diajukannya permohonan ini diharapkan agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya.

Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung. 

Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper