Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: RUU Pertanahan Tak Sejalan dengan Pemikiran dan Kebijakan Presiden Jokowi

Pemerintah dan DPR diingatkan untuk tidak memaksakan pengesahan RUU Pertanahan pada periode DPR yang tersisa sekitar dua bulan setengah mengingat banyak pihak terkait yang belum didengar pandangannya, padahal itu sangat penting karena terkait secara langsung.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR diingatkan untuk tidak memaksakan pengesahan RUU Pertanahan pada periode DPR yang tersisa sekitar dua bulan setengah mengingat banyak pihak terkait yang belum didengar pandangannya, padahal itu sangat penting karena terkait secara langsung.

Pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta San Afri Awang mengatakan pengesahan yang tergesa-gesa dari RUU Pertanahan ini tak sejalan dengan pemikiran dan kebijakan Presiden Joko Widodo.

“Saya menduga upaya menyegerakan pengesahan ini –padahal banyak pihak terkait belum didengar—karena ada aroma untuk melegalkan kawasan yang selama ini dinilai ilegal atau belum memiliki izin yang sah,” ujarnya menanggapi polemik RUU Pertanahan, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, RUU Pertanahan ini juga lebih berpihak pada pengusaha besar, bukan pada kepentingan rakyat kecil kebanyakan yang tengah diperjuangkan presiden untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan.

Dengan alasan seperti itu, San Afri berpandangan sebaiknya pembahasan RUU Pertanahan ditunda untuk didalami kembali pada periode DPR hasil Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan dilantik.

Jika alasan RUU ini fokus pada masalah agraria, hal itu sudah ada Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial. Masyarakat kecil mendapatkan akses kepemilikan legal di bawah TORA dan Perhutanan Sosial.

Semua itu dalam kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat, khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Hingga Mei 2019, TORA mencapai 2,4 juta hektare, Perhutanan Sosial sebesar 3,1 juta hektare, dan pengakuan Hutan Adat sebesar 0,47 hektare. Jika dalam kedua program utama Jokowi melalui KLHK ini masih ada kelemahan, mari perbaiki bersama dan bukan mempercepat pengesahan RUU Pertanahan yang menimbulkan kekhawatiran banyak pihak,” kata San Afri.

Lebih lanjut, San Afri mengungkapkan keprihatinannya atas naskah RUU Pertanahan yang bertabrakan dengan regulasi lain dan ini berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. Sebab, persoalan tanah adalah persoalan hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan kelompok kecil masyarakat.

“Karena itu, apabila DPR mewakili kepentingan masyarakat, maka masyarakat dalam hal ini pihak terkait harus didengar langsung masukan dan pemikirannya soal RUU Pertanahan ini. Saya mengamati, masyarakat sipil selama ini tidak dilibatkan, juga unsur masyarakat yang berkonflik terkait tanah/lahan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper