Bisnis.com, JAKARTA - Tepat pada Senin (15/7/2019) pagi ini, siswa di tingkat SD, SMP dan SMA di seluruh wilayah Indonesia mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Menurut Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang dikutip dari laman media sosial Kemendikbud, peserta didik akan dibantu untuk mengenali lingkungan sekolah baru termasuk berkenalan dengan teman, guru, fasilitas umum dan sarana serta prasaran sekolah pada hari ini.
MPLS dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan diklaim bukan untuk masa perpeloncoan, sehingga harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif.
Sekolah diwajibkan menyampaikan perencanaan kegiatan kepada orangtua pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
Laporan evaluasi pelaksanaan MPLS yang dilakukan sekolah secara tertulis maupun pertemuan orangtua ini paling lambat diberitahukan 7 hari setelah pengenalan lingkungan sekolah.
MPLS diharapkan mampu mengenali potensi diri siswa baru melalui formulir profil siswa yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensial bakat serta sifat perilaku.
Di samping itu, MPLS diharapkan juga mampu memberikan motivasi, semangat dan cara belajar efektif serta menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih dan sehat.
Kegiatan ini juga dinilai dapat memberikan kesan hangat dan mengembangan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.