Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Surya Darmadi, selaku pemilik PT Darmex Group, salah satu perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, Senin (15/7/2019).
Taipan Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014 silam.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/7/2019).
Pemanggilan orang terkaya ke-28 di Indonesia versi Forbes dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar pada 2018 tersebut merupakan jadwal ulang, setelah pada pekan lalu dia urung hadir tanpa alasan yang jelas.
Febri sebelumnya mengingatkan agar Surya Darmadi dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"KPK mengingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini," katanya, Kamis (11/7/2019).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan PT Palma Satu selaku anak perusahaan dari Duta Palma Group yang masih dimiliki Surya Darmadi sebagai tersangka korporasi.
Surya diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui tersangka Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
Suheri kemudian menyerahkan uang suap tersebut kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, untuk kemudian diteruskan pada Annas.
Pemberian suap diduga agar perusahaannya di bawah naungan Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur) yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.