Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji segera menyelesaikan keputusan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
“[Berkas] belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan informasi bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk kasus pidana yang menjerat Baiq Nuril.
"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana, kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti, sementara di waktu berbarengan tim advokasi yang lain mendatangi KSP.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.