Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Ratna Sarumpaet, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Di saat Hakim Ketua Joni menanyakan jawaban dari dua pihak tersebut, perwakilan dari kejaksaan dan tim kuasa hukum kompak menjawab "pikir-pikir dulu".
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ratna Sarumpaet di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Di saat Hakim Ketua Joni menanyakan jawaban dari dua pihak tersebut, perwakilan dari kejaksaan dan tim kuasa hukum kompak menjawab "pikir-pikir dulu".

Artinya, keduanya punya waktu 1-7 hari untuk menyampaikan jawaban terhadap vonis majelis hakim.

Walaupun demikian, kuasa hukum Ratna, Desmihardi saat ditemui usai sidang belum dapat menjelaskan poin apa yang akan menjadi pertimbangan tim kuasa hukum.

"Kita dengarkan beliau dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kita masih pikir-pikir ya dalam jangka waktu tujuh hari ini," kata Desmihardi.

Sementara itu, Jaksa Daroe Tri Sadono saat ditemui usai persidangan mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis, tetapi belum dapat memberikan jawaban mengenai posisi penuntut umum.

Daroe menjelaskan vonis hakim menunjukkan bahwa dakwaan jaksa yang merujuk ke Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong, masih dapat digunakan dan dibuktikan dalam persidangan.

Namun, untuk besaran masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ratna Sarumpaet, Daroe belum dapat memberi komentar.

"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis memutuskan dua tahun. Tentu jika ditanyakan [sikap], kami menuntutnya enam tahun, tentu kami menyatakan pikir-pikir dulu," terang Daroe.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 ke Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong pada 2018.

Vonis hakim empat tahun lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis memvonis Ratna enam tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper