Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Menurut Hakim Joni, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan atau menyiarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas penyebaran berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.