Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas dirinya.
Menurut Ratna, sepanjang dirinya mengikuti proses persidangan, tidak ditemukan fakta persidangan yang membuktikan dirinya bersalah secara hukum terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks mengenai dirinya.
"Harapannya bebas dong. Kan aku sudah bilang tidak ada fakta yang membuktikan aku bersalah secara hukum," tuturnya, Kamis (11/7/2019).
Ratna berharap keadilan untuk dirinya bisa muncul pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta tidak membabaskan Ratna pada putusan nanti, maka dia akan mengupayakan jalur hukum lainnya untuk bebas.
"Nanti saja kita pikirin lagi kalau tidak sesuai harapan," katanya.
Menurut Ratna, sepanjang dirinya mengikuti proses persidangan, tidak ditemukan fakta persidangan yang membuktikan dirinya bersalah secara hukum terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks mengenai dirinya.
"Harapannya bebas dong. Kan aku sudah bilang tidak ada fakta yang membuktikan aku bersalah secara hukum," tuturnya, Kamis (11/7/2019).
Ratna berharap keadilan untuk dirinya bisa muncul pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta tidak membabaskan Ratna pada putusan nanti, maka dia akan mengupayakan jalur hukum lainnya untuk bebas.
"Nanti saja kita pikirin lagi kalau tidak sesuai harapan," katanya.
Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya yang disebutnya akibat pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Namun ,Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan melainkan akibat operasi face lift.