Bisnis.com,JAKARTA – Serangan terorisme masih menjadi ancaman bagi masyarakat, namun pemenuhan hak korban terorisme masih banyak menemui tantangan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemenuhan hak-hak korban terorisme masih membutuhkan peningkatan dari beberapa aspek, di antaranya dalam hal mekanisme pelaporan dan penanganan atau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, negara berkomitmen dan bertanggungjawab dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
“Korban merupakan tanggung jawab negara,” kata Hasto dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema, Definisi, Pelaporan dan Mekanisme Penanganan Korban Terorisme di Jakarta, Rabu (10/7/ 2019).
Selain itu, Hasto menambahkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, menjadi hal menarik untuk didiskusikan dalam FGD tersebut, terkhusus perihal penanganan psikososial bagi korban.
“Psikososial penting untuk didiskusikan karena dalam pelaksanaannya, LPSK diharapkan mendapat dukungan dari kementerian atau lembaga terkait,” imbuhnya.
Baca Juga
FGD diadakan oleh LPSK dan United Nation Development Program (UNDP). FGD diharapkan dapat membangun persepsi bersama bagi semua pihak tentang korban terorisme serta bagaimana negara melalui kementerian / lembaga termasuk pihak swasta dapat bersama-sama bersinergi mengemban tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.
Pada saat yang sama, UNDP Resident Representative, Christophe Bahuet mengatakan, UNDP berkomitmen penuh mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional tentang Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme melalui proyek PROTECT.
“Semoga upaya dan kerja sama kita semua akan menghasilkan pencapaian terbaik dan menjadi sumbangsih untuk terciptanya Indonesia yang lebih baik, lebih aman dan sejahtera,” kata Christophe.
Pada FGD ini, turut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Polri, Kejaksaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan K/L lain, serta perwakilan LSM pendamping korban, seperti Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan The Wahid Foundation serta lainnya.