Kabar24.com, JAKARTA — Para calon anggota DPR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V, termasuk Puan Maharani dan Aria Bima, dipastikan tidak lagi berada dalam bayang-bayang ancaman diskualifikasi.
Pasalnya, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah menarik permohonan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, PAN menuding PDIP melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Dapil Jateng V sehingga calon anggota legislatif (caleg) partai tersebut harus didiskualifikasi.
“Ada surat bertanggal 4 Juli dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno ditandatangani. Isinya mencabut permohonan Dapil DPR RI Jawa Tengah V dan Jawa Tengah VI,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Aswanto menambahkan surat pencabutan tersebut baru diperoleh majelis panel MK hari ini. Karena itu, termohon dan pihak terkait tidak perlu lagi merespons gugatan tersebut dalam persidangan.
Gugatan PAN atas hasil Pileg 2019 di Dapil Jateng V terdapat dalam Perkara No. 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pemohon menuding keterlibatan ASN untuk mendongkrak suara PDIP dan mendalilkan batalnya saksi PAN hadir di TPS di Boyolali karena ‘adanya peristiwa’ yang tidak disebutkan secara spesifik.
Dalam petitumnya, PAN meminta MK menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM di Dapil Jateng V dan mendiskualifikasi caleg PDIP. Selain itu, pemohon meminta digelarnya penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.
Baca Juga
Untuk membantah dalil tersebut, PDIP telah mengajukan keterangan tertulis sebagai pihak terkait. Partai penguasa itu membantah melakukan pelanggaran TSM di Dapil Jateng V.
“Dalil pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada. Pihak terkait tidak pernah melibatkan ASN untuk memenangkan pihak terkait dalam Pileg 2019,” tulis Diarson Lubis, kuasa hukum PDIP.
Selain itu, Diarson mempertanyakan langkah PAN memohonkan diskualifikasi caleg PDIP ke MK. Seharusnya, kata dia, PAN mengajukan permintaan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
PDIP juga menolak dalil PAN terkait pencoblosan ilegal di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali. Menurut Diarson, dalil tersebut sumir dan absurd karena tidak menjelaskan pelaku dan lokasi kejadian.
“Oleh karenanya sepatutnya dalil pemohon tersebut ditolak atau setidaknya dikesampingkan,” tulis Diarson.
Di Dapil Jateng V yang meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukaharjo, dan Kota Solo itu, PDIP memperoleh 899.047 suara. Bila dikonversi ke kursi DPR dengan metode Sainte Lague, parpol penguasa tersebut berhak mengirimkan empat kader ke Senayan.
Adapun, empat besar caleg peraih suara terbanyak internal PDIP adalah Puan Maharani, Aria Bima, Rahmad Handoyo, dan Nabil Haroen.
Kontras dengan PDIP, nasib apes dialami oleh PAN yang hanya meraup 121.260 suara sehingga gagal mengamankan satu kursi DPR. Hasil tersebut lebih buruk dari 2014 tatkala PAN berhasil mengirimkan seorang kadernya bernama Mohammad Hatta ke Senayan.