Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik, KPK Sebut Keterlibatan Pihak Lain dari Legislatif dan Swasta

KPK saat ini memang terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, menyusul pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.
Petugas Dispendukcapil Kota Semarang melakukan perekaman iris mata seorang narapidana wanita untuk keperluan pendataan dan pembuatan KTP elektronik, di Lapas Wanita Kelas II A Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-R. Rekotomo
Petugas Dispendukcapil Kota Semarang melakukan perekaman iris mata seorang narapidana wanita untuk keperluan pendataan dan pembuatan KTP elektronik, di Lapas Wanita Kelas II A Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-R. Rekotomo

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada dugaan keterlibatan anggota legislatif dan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).

KPK saat ini memang terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, menyusul pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.

"Ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat-pejabat lain baik di instansi pemerintah di legislatif ataupun dari pihak swasta [yang] diduga terlibat dalam perkara ini. Itu yang sedang kami telusuri dan kami dalami," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/7/2019) malam.

Hanya saja, Febri enggan memaparkan lebih rinci siapa pihak yang turut mendapatkan aliran panas uang suap KTP-el.

Sebelumnya komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

"Yang bisa saya sampaikan adalah kami sedang melakukan pengembangan dalam perkara tersebut, jadi itu dulu yang menjadi fokus," kata Febri. 

Kemarin, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Dia yang juga adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Hanya saja, Febri tak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap Azmin. Namun,tim penyidik salah satunya mendalami terkait pemberian ruko yang diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari. Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi karena terbukti melakukan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper