Bisnis.com, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir beredar pesan berantai (broadcast)lewat grup WhatsApp tentang ancaman pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kemenkumham bagi badan hukum yang tidak merevisi maksud kegiatan usaha sesuai dengan KBLI terbaru.
KBLI atau Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa.
Dalam broadcast itu disebutkan bahwa badan hukum seperti PT, Yayasan /Perkumpulan /Perhimpunan yang bergerak di bidang pendidikan, maupun badan usaha seoerti CV, Firma, Usaha Dagang Perorangan yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha versi KBLI terbaru akan dibekukan kegiatan izin usahanya.
Apakah Anda mendapatkan pesan yang sama? Jika iya, berarti Anda telah menerima kabar bohong.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan klarifikasi lewat aku Twitter resminya @kemenkumham_RI bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoax alias kabar palsu.
Selamat malam #SahabatPengayoman , hati2 terhadap broadcast pesan seperti dibawah ini!. Sebaran pesan seperti dibawah ini adalah HOAX.
— #kamiPASTI (@Kemenkumham_RI) July 4, 2019
Mohon untuk diRT agar sahabat yang lain juga terinfo ketidak benaran sebaran pesan dibawah ini pic.twitter.com/AGkiIwLlA9
Perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Perbedaan jumlah digit angka ini menjadi masalah ketika akan mendapatkan NIB lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit, sedangkan pada KBLI sebelum 2017 hanya 4 digit angka.
Baca Juga
Pemerintah menyadari mengenai perbedaan pemakaian KBLI 2017 dan sebelum 2017 yang dialami para pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS (“Pengumuman Bersama”).
Sebelumnya pada Oktober 2018 pemerintah telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan perbedaan pemakaian KBLI 2017 dan sebelum 2017 yang dialami para pelaku usaha.
Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS itu dilakukan pada 11 Oktober 2018.
Berdasarkan ulasan di hukumonline.com, salah satu poin dari pengumuman bersama tersebut adalah pengakuan mengenai adanya perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya NIB pada Sistem OSS.
Kemudian pada Poin e Pengumuman Bersama dijelaskan bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
Berikut adalah isi lengkap broadcast hoaks yang beredar tersebut, sekadar sebagai pelengkap:
Kepada Yth.,
Bapak/Ibu Para Investor - Pengusaha.
Dengan hormat,
Sekedar mengingatkan dan menginformasikan kembali bagi para Investor - Pengusaha yg memiliki kegiatan usaha yaitu :
1 Pemilik usaha berbadan hukum seperti PT, Yayasan /Perkumpulan /Perhimpunan yg bergerak di bidang Pendidikan , maupun badan usaha seoerti CV, Firma, Usaha Dagang Perorangan yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha versi :
-- KBLI Terbaru = Klarifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia.
-- Dan pendaftaran NIB = Nomor Induk Berusaha untuk PT, Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan( kegiatan Pendidikan ) atau CV, Firma, dan UD Agar segera merubah dan mendaftarkan KBLI = NIB sebelum akhir Agustus 2019;
- Apabila tidak, ATAU LALAI MENDAFTARKAN KBLI =NIB AKAN DIBEKUKAN Kegiatan izin Usahanya.
- Sesuai Surat Edaran dari Kemenkumham melalui Dirjen AHU, badan hukum :PT, Yayasan, Perkumpulan , Perhimpunan , maupun CV, dan Firma maka akan DiBEKUKAN secara OTOMATIS dan tidak bisa mengunakan izin kegiatan usaha yang lama.
- Dengan konsekwensi hukum : Nama PT/Yayasan/Perkumpulan/Perhimpunan /CV , dan Firma yang lama akan gugur drmi hukum.
- Terbuka kemungkinan Nama-namA perseroan dimaksud bisa dipakai oleh pihak lain dengan entisitas Badan hukum PT/ Yayasan /Perkumpulan / Perhimpunan , CV dan firma yang baru mendirikan dan mendaftarkan Nama usaha tersebut.
- Sistem legalitas : OSS dalam waktu dekat juga akan launching sistem versi baru di bulan agustus atau september ini, dimana perusahaan yang telah ada atau yang telah berdiri sudah tidak akan bisa lagi membuat NIB , jikalau belum melakukan penyesuaian dalam akta-akta kegiatan usaha dan SK Menteri Hukum & Ham .
Demikian perkembangan kebijakan perizinan saat ini, agar menjadi perhatian Bapak/Ibu.
Terima Kasih.
Salam,
Djasmin,sh.Mh.