Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga penyelenggara pemilu di daerah bersiap menetapkan pengisian kursi keanggotaan DPRD tingkat kabupaten/kota jika permohonan sengketa hasil Pileg 2019 tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman mengatakan bahwa bahwa sampai saat ini instansinya belum mendapatkan informasi adanya permohonan sengketa untuk pengisian keanggotaan DPRD Tegal. Meski demikian, KPU Tegal tetap menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI.
“Kami belum menerima surat dari KPU terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi MK. Kewajiban kami menunggu surat itu,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (5/7/2019).
Bila gugatan itu terbukti tidak ada, Nurokhman mengatakan KPU Tegal akan menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan perolehan kursi partai politik. SK tersebut juga berisi penetapan calon anggota terpilih DPRD setempat.
“Nanti [ditetapkan] melalui rapat pleno terbuka,” ujarnya.
Jumat (5/7/2019) hari ini, Komisi Pemilihan Umum direncanakan menyerahkan jawaban sebagai termohon dalam perkara-perkara sengketa hasil Pileg 2019. Berdasarkan hukum acara, jawaban tertulis diserahkan 2 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 9 Juli 2019.
Adapun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berangsur-angsur menyerahkan keterangan tertulis sejak Kamis (4/7/2019). Gugatan yang direspon Bawaslu a.l. perkara dari Provinsi Kepulauan Riau dan Lampung.
Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 260 perkara gugatan hasil Pileg 2019. Rinciannya, sebanyak 250 perkara diajukan partai politik peserta pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.