Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemililhan Umum (KPU) berencana menerapkan rekapitulasi elektronik pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa ada catatan yang perlu diperhatikan
“Pastikan teknologinya robust, yaitu tangguh tidak mudah rusak dan tidak mudah di-hack. Plus mudah penggunaannya,” katanya saat dihubungi, Jumat (5/7/2019).
Mardani menjelaskan bahwa KPU perlu juga melakukan uji publik dan sosialisasi terhadap pemilihan teknologi yang digunakan. Adanya audit publik bahkan lebih baik lagi.
“Gunakan teknologi buatan anak bangsa. Jangan beli dari luar. Bukan cuma nasionalisme tapi menjadi keamanan data,” jelasnya.
Karena rekapitulasi elektronik ini mulai diuji coba pada pemilu 2020, oleh karena itu, Mardani menilai revisi undang-undang pemilu menjadi urgen.
Baca Juga
Di sisi lain legislatif segera membuat rapat dengar pendapat bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait evaluasi proses pelaksanaan pemilu serentak.
Metode serupa rekap elektronik sudah dilakukan sebelumnya dengan nama Sistem Informasi Penghitungan atau Situng. Situng telah berpengalaman sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Akan tetapi penghitungannya belum menjadi hasil resmi KPU.
Penerapan rekapitulasi elektronik kemudian diperkuat melalui Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Situng diatur dengan Peraturan KPU.