Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan nama perwira tinggi (Pati) Polri yang mencalonkan diri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPK yang dirilis KPK, hanya dua dari sembilan pati Polri yang telah melaporkan harta kekakayaannya ke KPK pada periode tahun 2018 lalu. Keduanya adalah Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dan Pati Bareskrim Polri Irjen Pol Dharma Pongrekom.
Antam melaporkan hartanya sebanyak dua kali yaitu 2013 dan Juli 2019, sedangkan Dharma pada April 2018 dan Mei 2019. Keduanya tercatat terlambat dalam melaporkan hartanya karena dilaporkan setelah 31 Maret 2019 sesuai batas ketentuan.
Berdasarkan LHPKN, Antam tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,64 miliar. Adapun Dharma memiliki kekayaan sebanyak Rp9,77 miliar.
Sementara tujuh Pati Polri lainnya terlihat tidak melaporkan harta kekayaannya pada periodik 2018. Bahkan, ada yang terakhir melaporkannya pada 2007 silam.
Pada 2007, Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol Juansih melaporkan hartanya dengan nilai sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani sebesar Rp1,41 miliar.
Baca Juga
Adapun Karosunluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Agung Makbul terakhir kali melaporkan hartanya pada Juni 2014 dengan nilai Rp993 juta.
Selanjutnya, pada 2015, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto melaporkan hartanya yang tercatat Rp3,2 miliar. Dia hanya satu kali melaporkan LHKPN.
Kemudian, di tahun yang sama, Pati Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari melaporkan hartanya sebesar Rp1,2 miliar. Dia tercatat hanya melaporkan sebanyak dua kali yaitu Januari 2008 dan Agustus 2015.
Lalu, Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Pol Abdul Gofur memiliki harta kekayaan senilai Rp1,1 miliar, yang dilaporkan pada Mei 2017. Dia juga pernah melaporkan hartnya pada Desember 2011 silam.
Sementara itu, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Coki Manurung meloporkan hartanya pada April 2018 dengan nilai yang mencapai Rp4,8 miliar. Dia tercatat melaporkan hartanya sebanyak tiga kali yaitu 2007, 2011 dan 2018.
Dalam catatan KPK, angka laporan LHKPN Polri untuk periodik 2018 tercatat 69,01 persen dari 16.245 wajib lapor.