Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalani Sidang Pledoi, Taufik Kurniawan Bantah Terima Suap

Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga Taufik Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan KPK.

Bisnis.com, SEMARANG - Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga Taufik Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Deni Bakri dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurutnya, semua tuntutan jaksa KPK dianggapnya tidak relevan dengan fakta persidangan.

Dalam pledoinya, Taufik mengklaim tidak menikmati 1% pun uang yang berasal dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad, karena uang tersebut untuk partai.

"Terkait dengan BAP Purbalingga, terdakwa tidak pernah meminta fee. Bahwa pada fakta persidangan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee," kata Deni Senin (1/7/2019).

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebut terdapat fakta sidang lain, Taufik pernah ditemui Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).

"DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan," tambahnya.

Deni mengatakan, fakta persidangan lainnya yang dijadikan sebagai pembelaan adalah Taufik tidak mengetahui permintaan fee pada Kabupaten Purbalingga. 

Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee ke Bupati Purbalingga, Tasdi. Kuasa hukum menyebut terdakwa tidak pernah tahu kejadian Purbalingga. 

"Namun Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang," ujarnya.

Sebelumya, Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi disebut turut andil meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Katanya, Rukma meminta fee 5%.

Pernyataan tersebut muncul dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa PT Putra Ramadhan (Tradha). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, KPK selaku jaksa penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi yang turut terlibat dalam kasus korupsi DAK Kebumen. Salah satunya Khayub yang merupakan pengusaha sekaligus mantan calon bupati yang kalah dalam Pilkada 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper