Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan pasangan Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. Penetapan itu tidak dihadiri Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang hanya orang lain sebagai perwakilan.
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan bahwa seharusnya pasangan nomor urut 02 ini hadir pada penetapan Jokowi-Amin.
“Dari perspektif hukum tidak ada yang dilanggar karena diwakilkan. Tapi dari perspektif silaturahmi komunikasi, saya kira perlu pasangan calon nomor urut dua ini hadir,” kata Emrus saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Emrus menjelaskan kedatangan kedua pasangan tersebut bisa dinilai bahwa mereka telah menghormati undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
“Bukankah KPU telah berkeringat menyelengarakan pemilu? Artinya jerih payah KPU ini dihargai dengan kehadiran mereka,” jelas Emrus.
Di sisi lain dengan datangnya Prabowo-Sandi sekaligus menghadirkan para tokoh yang selama ini ditunggu-tunggu publik.
“Di situ mereka bisa saling menyapa, bercanda, bersalaman kalau perlu berpelukan. Kalau diawali dengan mesra, harusnya diakhiri dengan mesra,” ucap Emrus.
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan meski tidak hadir di KPU Prabowo mengirim perwakilan.
“Saya diberi tugas oleh Pak Prabowo untuk hadir. Kita hormati proses yang sudah berjalan baik di penghitungan KPU maupun di MK,” kata Habiburokhman, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).