Bisnis.com, JAKARTA – Perpres tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres ini adalah tindak lanjut ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Menurut laman Sekretariat Kabinet, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni 2019.
Isinya, antara lain, pejabat fungsional TNI akan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada kepala unit atau organisasi yang bersangkutan. Sejumlah kategori dan jenjang, serta pangkat yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut terdiri dari beberapa tingkat.
Kategori jabatan fungsional TNI terdiri atas jabatan fungsional keahlian, dan jabatan fungsional keterampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian memiliki jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama.
Ahli utama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsinya bersifat strategis global, strategis regional, dan atau strategis nasional dengan pangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia.
Untuk ahli madya merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel.
Jenjang ahli muda, menurut Perpres itu adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel.
Sementara itu, ahli pertama merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional dengan syarat kualifikasi profesional tingkat dasar berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.
Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula.
Jenjang penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang memiliki tugas dan fungsi utama sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Kemudian jenjang mahir merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan. Dengan syarat pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Untuk jenjang terampil merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagai pelaksana, dengan syarat pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan pangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Lalu jenjang pemula adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang bertugas dan berfungsi utama sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.