Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada Jumat (27/6/2019).
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pemanggilan besok adalah pemanggilan perdana selaku tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan untuk kedua tersangka telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Untuk alamat di Indonesia, KPK mengirimkan surat ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2019).
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, yang dikirim sejak Jumat (20/6/2019).
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).
Tak hanya itu, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Menurut Febri, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan komisi antijorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.
Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan yang digerakannya adalah PT Gajah Tunggal Tbk.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP