Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan seluruh Kejaksaan di Indonesia pada 2018.
Jaksa Agung H. M Prasetyo mengatakan predikat WTP dari BPK itu telah memperpanjang prestasi Kejaksaan Agung pada laporan kauangan. Sejak 2016 hingga 2018 laporan keuangan dari Kejaksaan tidak pernah mendapatkan rapor merah dari BPK.
"Jadi kalau sekarang kami terima WTP juga, itu berarti kami sudah 3 kali berturut-turut tanpa terputus sejak 2016, 2017 dan 2018. Sekali lagi Alhamdulilah kami bersyukur," tutur Prasetyo, Kamis (27/6/2019).
Prasetyo juga optimistis predikat WTP tersebut dapat dipertahankan pada tahun depan. Dia berharap predikat WTP yang diberikan BPK ke Kejaksaan dapat dijadikan panutan bagi aparat penegak hukum yang lain.
"Kami berusaha terus untuk lebih baik dan baik lagi. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang harus jadi panutan bagi yang lainnya," kata Prasetyo.