Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, Kamis (27/6/2019).
Tersangka kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1 itu diperiksa terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta gratifikasi terkait jabatan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung]" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).
Selain Sofyan, KPK juga turut memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Rukijo; Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M. Nafi; dan seorang swasta, Dani Werdaningsih.
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap Sofyan Basir dan yang lainnya. Hanya saja, KPK saat ini tengah menelusuri asal-usul dugaan pemberian gratifikasi Bowo Sidik.
Menurut Febri, KPK telah mengidentifikasi sumber gratifikasi tersebut di antaranya terkait kegiatan BUMN dan proses penganggaran daerah dalam hal ini di Minahasa Selatan yang berkaitan dengan revitalisasi pasar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta feekepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.